Perataan otomatis

Ikhtisar

Setelah dihidupkan, alat pengukur akan memeriksa posisi horizontal atau vertikal dan menyeimbangkan ketidakrataan di dalam rentang perataan otomatis mulai sekitar ±8 % (±4,6 °) secara otomatis.

Selama perataan, indikator status sumbu X (7) dan sumbu Y (6) akan berkedip hijau dan sinar laser akan berkedip pada mode titik.

Alat pengukur melakukan perataan secara otomatis begitu indikator status sumbu X (7) dan sumbu Y (6) menyala hijau dan sinar laser menyala secara terus-menerus. Setelah perataan selesai, alat pengukur akan mulai secara otomatis pada mode rotasi.

Jika alat pengukur berada pada posisi miring setelah dihidupkan atau setelah posisi diubah lebih dari 8 %, perataan tidak lagi dapat dilakukan. Pada situasi tersebut, indikator status sumbu X (7) dan sumbu Y (6) akan berkedip merah, rotor berhenti dan laser dinonaktifkan.
Matikan alat pengukur, posisikan secara mendatar (posisi horizontal) atau secara tegak lurus (posisi vertikal) dan hidupkan lagi.

Pengubahan posisi

Jika alat pengukur melakukan perataan, alat akan memeriksa posisi horizontal atau vertikal secara konstan. Jika posisi berubah, alat pengukur melakukan perataan ulang secara otomatis.

Perubahan posisi minimal diimbangi tanpa menghentikan pengoperasian. Hal ini akan mengimbangi getaran di atas permukaan atau pengaruh cuaca.

Pada perubahan posisi yang lebih besar, putaran sinar laser akan berhenti dan laser akan dinonaktifkan untuk mencegah kegagalan pengukuran selama proses perataan. Indikator status sumbu X (7) dan sumbu Y (6) berkedip hijau. Fungsi shock-warning mungkin dapat terpicu.

Alat pengukur mengenali posisi horizontal atau vertikal secara otomatis. Untuk mengubah antara posisi horizontal dan vertikal, matikan alat pengukur, posisikan ulang dan hidupkan lagi.

Fungsi shock-warning

Alat pengukur memiliki sebuah fungsi shock-warning. Saat posisi diubah atau terdapat getaran pada alat pengukur atau getaran pada permukaan, fungsi ini akan mencegah perataan pada posisi yang telah diubah yang menyebabkan kesalahan akibat bergesernya alat pengukur.

Mengaktifkan shock-warning: Fungsi shock-warning diaktifkan secara default. Fungsi akan aktif sekitar 1 menit setelah alat pengukur dihidupkan.

Shock-warning terpicu: Jika posisi alat pengukur diubah atau tercatat getaran yang kencang, shock-warning akan terpicu. Putaran laser akan berhenti dan sinar laser berkedip. Indikator shock-warning (13) serta indikator status sumbu X (7) dan sumbu Y (6) akan berkedip merah secara bersamaan. Mode pengoperasian saat ini akan disimpan.

Tekan singkat tombol on/off (3) saat shock-warning terpicu. Fungsi shock-warning dimulai ulang dan alat pengukur memulai perataan. Begitu dilakukan perataan pada alat pengukur (indikator status sumbu X (7) dan sumbu Y (6) menyala terus-menerus), fungsi akan dimulai pada mode pengoperasian yang disimpan.

Kini, periksa posisi sinar laser pada titik referensi dan perbaiki ketinggian atau arah alat pengukur jika perlu.

Menonaktifkan fungsi shock-warning: Untuk menonaktifkan atau mengaktifkan fungsi shock-warning, tekan sekali secara singkat tombol on/off (3) atau dua kali secara singkat saat shock-warning terpicu (indikator shock-warning (13) berkedip merah). Jika shock-warning telah dinonaktifkan, indikator shock-warning (13) akan menyala merah secara terus-menerus.

Jika fungsi shock-warning telah diaktifkan, fungsi akan aktif setelah sekitar 1 menit.

Catatan: Fungsi shock-warning tidak dapat diaktifkan, dinonaktifkan maupun dimulai ulang menggunakan remote control.